Kesadaran Hukum UMKM Terhadap Ketentuan Di Bidang Kekayaan Intelektual
(1) 
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/laj.v4i2.8942
Abstract
Kekayaan intelektual merupakan salah satu unsur penting dalam perdagangan sehingga bagi pelaku usaha pemahaman tentang kekayaan intelektual menjadi keharusan. kekayaan intelektual yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha, utamanya UMKM adalah merek dan desain industri, karena dapat meningkatkan pendapatan bagi UMKM. Meskipun demikian, kesadaran hukum dari pengusaha UMKM dirasa masih kurang.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)Article Metrics
Abstract view(s): 974 time(s)PDF (Bahasa Indonesia): 2465 time(s)
Refbacks
- There are currently no refbacks.