REFORMULASI HUKUM PERCERAIAN DI PAKISTAN

Syaifuddin Zuhdi(1*),

(1) 
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/laj.v1i1.2704

Abstract

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui reformulasi hukum keluarga di Negara Pakistan dan untuk mengetahui metode reformulasi hukum keluarga yang digunakan Negara tersebut. Metode yang digunakan adalah deskriptif analitis, jenis penelitian adalah studi kepustakaan, berdasarkan data yang digunakan, penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Temuan dari pembahasan ini adalah bahwa benih pembaharuan hukum keluarga yang ada di Pakistan telah ada semenjak masih dibawah penjajahan Inggris, dan metode yang digunakan adalah intra doctrinal reform serta ekstra doctrinal reform

References

BUKU

Ellahi, Naheda Mehboob. (Advocate Supreme Court of Pakistan), Journal, Family and Judicial Protection

Esposito, John L.2001.The Oxford Encyclopedia of The Modern Muslim World, terj. Eva YN dkk, Ensiklopedia oxford : dunia Islam modern. Bandung : Mizan

Esposito, John L. dan John ovol. 1996. Islam and Democracy , terj. Rahmani Astuti, Demokrasi di Negara-Negara Muslim: Problem dan Prospek,Bandung : Mizan

Mukti,H.A Ali. 1993. Alam Pikiran Islam Modern di India dan Pakistan, Bandung : MIZAN

___________ 2005. Library of Congress-Federal Research divission : Pakistan, Februari

Mahmood, Tahir. 1972. Family Law Reform in the Muslim World. (New Delhi : The Indian Law Institute

Mardani. 2011. Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam Modern,Yogyakarta: Graha Ilmu

Musahadi HAM. 2009. Continuity And ChangeReformasi Hukum Islam : Belajar Pada Pemikiran Muhammad Iqbal dan Fazlur Rahman, (emarang : Walisongo Press

Mustofa dan Abdul Wahid. 2009 .Hukum Islam Kontemporer,Jakarta : Sinar Grafika

Muzdhar, Atho’ dan Khairuddin Nasution. 2003. Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern : Studi Perbandingan dan Keberanjakan UU Modern dari Kitab-Kitab /fiqih, Jakarta : Ciputat Press

Shaikh,Barrister Ali. Artikel, Law Divorce and Khula in Pakistan

Yatim, Badri. 2004. Ensiklopedia Islam,Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve

WEBSITE

http://Pakistanconstitutionlaw.com diakses pada tanggal 28 september 2014

Kuna, Makalah, Perceraian dalam Perundang-Undangan Pakistan (Telaah Kritis Terhadap Undang-Undang Perceraian 1939 dan MFLO 1961)http://kursiana2811.blogspot.com. Diakses pada tanggal 26 september 2014

http://muslimdaily.net, diakses pada tanggal 28 september 2014

http://batampos.co.id. Laporan oleh Mudassar Shah 6 Maret 2013, artikel ini pertama kali disiarkan pada program berita Asia caling www.Asiacalling.org , diakses pada tanggal 28 September 2014

Article Metrics

Abstract view(s): 1747 time(s)
PDF (Bahasa Indonesia): 3002 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.