PENDEKATAN RESTORATIF JUSTICE SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN CYBERCRIME DENGAN PELAKU ANAK (Studi Kasus Penyelesaian Tindak Pidana Anak Usia Sekolah)

Bambang Sukoco(1*),

(1) 
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/laj.v1i1.2859

Abstract

Hak asasi anak dilindungi di dalam Pasal 28 B Ayat (2) UUD 1945 bahwa setiap anak berhakatas   kelangsungan   hidup,   tumbuh   dan   berkembang   serta   berhak   atasperlindungan   dari   kekerasan   dan   diskriminasi. Anak yang terkena kasus hukum  diduga sering tidak mendapatkan keadilan oleh hukum melalui oknum aparatnya. Misalnya seperti kejadian di Lapas Anak di Kutoarjo, dari pengamatan dan wawancara singkat dengan anak binaan dan petugas Lapas, bahwa sangat sulit mengharapkan adanya perubahan perilaku dari “pemenjaraan” anak di Lapas jikalau anak dalam tingkatan umur digabung, tidak ada pengawasan yang intens, dan tidak ada program yang memadahi guna melakukan rekontruksi perilaku. Hal ini belum bisa dipenuhi oleh Lapas Anak Kutoarjo yang merupakan salah satu Lapas Anak rujukan di Indonesia. Lapas anak hanya seperti tempat berkumpulnya anak-anak nakal, alih-alih mereka akan mendapatkan pembinaan perubahan perilaku, justru mungkin saja ini adalah tempat pembelajaran tindak kriminal bagi anak. Oleh karena itu perlu berfikir ulang untuk melakukan pemenjaraan terhadap anak melalui Restoratve Justice sebagai upaya mendatangkan keadilan dan perlindungan bersama.
Kata Kunci : Tindak Pidana Anak, Cyber Crime, Restorative Justice

Article Metrics

Abstract view(s): 989 time(s)
PDF (Bahasa Indonesia): 2003 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.