LANGKAH-LANGKAH MENGATASI DEINDUSTRIALISASI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERINDUSTRIAN

Alexander Dwi Agung Situmorang(1*), Itok Dwi Kurniawan(2),

(1) Sebelas Maret University
(2) Sebelas Maret University
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/laj.v3i1.6158

Abstract

Penelitian ini bertujuan meneliti langkah-langkah pemerintah untuk mengatasi deindustrialisasi menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Penyebab deindustrialisasi adalah meningkatnya tren ekspor bahan mentah jika dibandingkan produk olahan, banyaknya barang impor yang masuk ke Indonesia, dan lambatnya pembangunan infrastruktur di Indonesia. Untuk mengatasi masalah deindustrialisasi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian telah mengatur beberapa langkah penting, di antaranya pembangunan sumber daya Industri, tindakan penyelamatan dan pengamanan produk industri, mempercepat perizinan dan pendirian industri, mempermudah penanaman modal industri, dan pembangunan sarana dan prasarana untuk peningkatan daya saing industri. Langkah-langkah tersebut masih sangat sulit dilaksanakan karena tidak sinkronnya peraturan pemerintah, baik di tingkat pusat dan daerah; buruknya iklim investasi dan daya saing, dan buruknya infrastruktur di Indonesia.

Kata Kunci : Deindustrialisasi, Perindustrian, Iklim Investasi, Infrastruktur.

Article Metrics

Abstract view(s): 422 time(s)
PDF (Bahasa Indonesia): 1940 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.