Profesi Notaris di Era Industrialisasi Dalam Perspektif Transendensi Pancasila

Aris Yulia(1*),

(1) 
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/laj.v4i1.8045

Abstract

Notaris merupakan pejabat publik yang memiliki peran sangat besat dalam mengakomodasi perbuatan hukum sesuai dengan yang sudah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2014 yang dilakukan oleh masyarakat sesuai dengan tuntutan zaman. Notaris dapat dikatakan sebagai profesi pejabat yang membuat dokumen tekuat dan terpenuh dalam pemenuhan bukti secara otentik atau sempurna yang dilakukan untuk proses penegakan hukum. Notaris dalam menjalankan profesinya diwajibkan untuk menyesuaikan dan mengikuti perkembangan di era globalisasi dikarenakan keterkaitannya mengenai hal—hal yang menyangkut tentang perdata seperti transaksi-transaksi yang terjadi dan dilakukan melalui sarana elektronik dan banyak dilakukan secara online, serta semakin banyak mengalami perkembangan dan saling terintegrasi satu sama lainnya, sebagai contoh adalah hubungan antara Kementrian Hukum & HAM yg terintegrasi dengan Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian, hubungan ini terintegrasi melalui sistem perizinan terbaru yaitu OSS (Online Single Submission) sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 2018. Kemajuan informasi yang berkembang pesat ini bisa menjadi bumerang sekaligus menjadi tantangan tersendiri bagi keberadaan dan eksistensi notaris. Terdapat aturan yang diwajibkan dituangkan dalam bentuk akta notaris, dan jika hal ini tidak dilaksanakan atau tidak dituangkan dalam bentuk akta yang dibuat oleh notaris, maka kegiatan dan/atau transaksi itu dianggap tak memiliki kekuatan hukum. Ini menunjukan terdapat hubungan hukum antara keperdataan di masyarakat dengan notaris, termasuk hubungan dalam bidang ekonomi. Dengan demikian akan menimbulkan permasalahan bagaimana kedudukan hukum atas akta notaris dalam perizinan usaha terbaru bagi dunia kenotariatan?

Keywords: Profesi Notaris, Era Transedental, Transendensi Pancasila, OSS.

Article Metrics

Abstract view(s): 1101 time(s)
PDF (Bahasa Indonesia): 3505 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.