Meninjau Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Sebagai Rangka Perbaikan Hukum Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

Syaifuddin Zuhdi(1*), Wisnu Tri Nugroho(2), Roudlotul Jannah(3),

(1) Universitas Muhammadiyah Surakarta
(2) Universitas Muhammadiyah Surakarta
(3) Universitas Muhammadiyah Surakarta
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/laj.v4i1.8061

Abstract

Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, guna merealisasikan amanat konstitusi tersebut pemerintah sebagai regulation function menetapkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Peraturan Presiden tersebut memuat berbagai ketentuan yang bertujuan untuk melindungi tenaga kerja lokal melalui pemuatan berbagai ketentuan, seperti : syarat bagi tenaga asing yang hendak bekerja di Indonesia serta syarat penggunaan Tenaga kerja Asing oleh perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah hukum Indonesia. Namun pada perkembangannya penetapan Peraturan Presiden tersebut menimbulkan kritik di tengah-tengah masyarakat, tidak lain disebabkan adanya berbagai pasal yang dinilai oleh berbagai kalangan mampu membuka celah terjadinya penyelewengan terhadap upaya perlindungan tenaga kerja lokal yang selama ini telah diidam-idamkan oleh rakyat, selain daripada itu terdapat pula beberapa pasal di dalam Peraturan Presiden tersebut yang bertentangan dengan produk hukum yang telah ada. Maka untuk memperbaiki hal tersebut perlulah diadakan evaluasi menyeluruh terhadap Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 dan menyelaraskannya dengan peraturan hukum lain yang didasarkan pada kebenaran nilai Pancasila. Metode yang diaplikasikan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif. Hasil Penelitian menyatakan bahwa guna mewujudkan perlindungan bagi tenaga kerja lokal diperlukan adanya proses harmonisasi antar instrument hukum sehingga produk hukum yang ada tidak memiliki kelemahan, serta diperlukannya pengawasan yang efektif di dalam perealisasian ketentuan yang ada, sehingga perlindungan terhadap Tenaga kerja Lokal dapat terwujud

References

Buku

Assiddiqie, Jimly. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, cetakan ke-2. Jakarta: BIP, 2008.

Asshiddiqie, Jimly. Perihal Undang-Undang. Jakarta; Rajawali Press, 2010.

A, Masyhur Effendi,. dan Taufani S Evandri. HAM Dalam Dinamika/Dimensi Hukum, Politik, Ekonomi, dan sosial, Cetakan I Edisi keempat. Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia, 2013.

Budiono, Abdul Rachmat. Hukum Perburuhan Di Indonesia. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 1995.

Kansil, C.S.T., dan Christine ST Kansil. Sejarah hukum di Indonesia, cet 2. Jakarta: PT Juara Harapan Bangsa, 2016.

Manan, Abdul. Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi, Jakarta; Prenada Media Group, 2014.

Miru, Ahmadi. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2008.

Sidharta, Bernard Arief. Refleksi tentang struktur ilmu hukum. Bandung: Mandar Maju, 1999.

Syamsuddin,Aziz. Proses dan Teknik Penyusunan Undang-Undang edisi 2, Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2012.

Jurnal

Suhayati, Monica, 2018. Kontroversi Perpres Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Info Singkat Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis, Vol. X, No. 09/I/Puslit/Mei/2018, Hal 1. Diakses dari http://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-X-9-I-P3DI-Mei-2018-241.pdf pada 28 Maret 2019

Fitratunnisa, “Dampak Tenaga Kerja Asing Terhadap Sosial Kemasyarakat Masyarakat Kota Dumai” Jom Fisip Volume 4 No.1 Pebruari 2016 , Hal 8.

Sumber Online

BBC NEWS :” Apa di balik simpang siur Peraturan Presiden tentang tenaga kerja asing?”, https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-43872117, (Di Akses pada Maret 27, 2019).

Bisnis.Com: “Tanaga Kerja Asing: Soal Vitas, Ini Kata Bpjs Watch”, https://ekonomi.bisnis.com/read/20180405/12/780575/tanaga-kerja-asing-soal-vitas-ini-kata-bpjs-watch, (Diakses pada Maret 29 2019).

CNN Indonesia: “Bedah Pasal Kontroversi Perpres Jokowi soal TKA”, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180502071142-12-295009/bedah-pasal-kontroversi-perpres-jokowi-soal-tka, (Diakses pada Maret 30 2019).

Kompas:“Pro Kontra Perpres Tenaga Kerja Asing”, https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/30/103600226/pro-kontra-perpres-tenaga-kerjaasing. (Diakses pada Maret 29, 2019).

Kompas: “Pemerintah Siapkan Aturan Turunan Perpres Tenaga Kerja Asing”, https://biz.kompas.com/read/2018/04/18/161326328/pemerintah-siapkan-aturan-turunan-perpres-tenaga-kerja-asing. (Diakses pada Maret 29, 2019).

Kompas: “Pimpinan Komisi IX Kritik Perpres Permudah Masuknya Tenaga Kerja Asing”, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/06/11164021/pimpinan-komisi-ix-kritik-perpres-permudah-masuknya-tenaga-kerja-asing, (Diakses pada Maret 30 2019).

Article Metrics

Abstract view(s): 788 time(s)
PDF (Bahasa Indonesia): 2083 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.