WAKAF TUNAI SEBAGAI REAKTUALISASI SHODAQAH JARIYAH (Tinjauan Istihsan Maslahah dan hukum Muamalat)

Harun Harun(1*)

(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract

Obyek Wakaf berupa uang tunai, akhir-akhir ini banyak dibicarakan oleh para Ahli Fiqh, karena selama ini adat orang Islam di Indonesia jika mewakafkan benda berupa benda tetap seperti tanah, bangunan masjid, pondok pesantren, panti asuhan dan benda-benda tetap lainnya. Bisa jadi orang islam indonesia masih terpancang oleh  faham bahwa wakaf termasuk wilayah ibadah mahdhoh yang tidak bisa dirubah-rubah dan harus mengikuti menurut aturan semestinya. Secara explisit Istilah wakaf tidak dijelaskan dengan pasti dalam al-qur’an maupun hadits, oleh sebab itu penjabaran makna wakaf masih perlu diperluas lagi, karena mengingat wakaf disamping memiliki dimensi ritual tetapi memiliki juga dimensi sosial.

Dalam tulisan ini. Penulis mencoba menelusuri subtansi makna wakaf dan pemberdayaannya dengan tinjauan Istihsan Maslahah dan Hukum Muamalat. Pokok masalah yang diangkat dalam tulisan ini menyangkut obyek wakaf, apakah harus benda tetap atau tidak. apakah boleh di-perjualbelikan atau ditukar guling dan bagaimana pemberdayaannya. Teori yang digunakan untuk menjawab persoalan tersebut dengan Istihsan bin maslahah.

Hasil penelitian ditemukan bahwa (1) semua barang yang bermanfaat boleh diwakafkan, baik yang tidak bergerak maupun yang bergerak tanpa melihat dari sifat fisik barang, karena hakekat akad muamalah yang berkaitan dengan benda, yang dituju bukan dzat bendanya tetapi nilai manfaatnya. (2). Jika benda wakaf itu sudah tidak berfungsi lagi untuk kepentingan sosial, maka solusinya mengambil jalan lain (dengan dalil Istihsan maslahah), yaitu benda wakaf itu dijual dan hasil dari penjualan itu tetap untuk kepentingan sosial sesuai dengan fungsi pokok dari benda wakaf. (3) Pemberdayaan wakaf tunai tidak hanya untuk kemaslahatan yang bersifat ritual, melainkan juga untuk kemaslahatan yang lebih luas, termasuk didalamnya adalah untuk memberdayakan ekonomi umat.

Keywords

wakaf tunai, shodaqah jariyah, Istihsan Maslahah

Full Text:

PDF

References

Ahmad Azhar Basyir, 1977, Hukum Islam Tentang Wakaf Ijarah Syirkah Bandung: PT al-Ma’arif.

Abdurrahman, 1992, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta : Akademika Pressindo.

Budi Utomo, Setiawan, 2003, Fiqh Aktual, Jakarta : Gema Insani Press.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1997 Tentang Wakaf.

Departemen Agama RI, 2004, Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf, Jakarta : Dirjen Bimas Islam dan Haji Proyek Peningkatan Pemberdayaan Wakaf

_____________________, 2004, Paradigma Baru Wakaf di Indonesia, Jakarta : Dirjen Bimas Islam dan Haji Proyek Peningkatan Pemberdayaan Wakaf

_____________________, 2003, Fiqih Wakaf, Jakarta : Dirjen Bimas Islam dan Haji Proyek Peningkatan Pemberdayaan Wakaf.

Harun, 2002, Diktat Kuliah Ushul Fiqh I dan II, Progdi Muamalat FAI-UMS

Muslim, Imam, 1998, Shohihul Muslim, Riyadh ; Dar al-Salam, Cet. I.

az- Zuhaili, Wahbah, 1997, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Damaskus ; Dar al-Fikr, Juz VIII.

Article Metrics

Abstract view(s): 469 time(s)
PDF: 347 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.