FAKTOR-FAKTOR YANG MENDORONG MUI SURAKARTA MEMBERI REKOMENDASI HALAL TERHADAP RUMAH PEMOTONGAN HEWAN

Nurul Huda(1*)

(1) Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta
(*) Corresponding Author

Abstract

Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) yang mengkaji tentang rekomendasi halal MUI Surakarta terhadap rumah pemotongan hewan (RPH). Banyak RPH di wilayah Surakarta yang belum memiliki  legalitas halal MUI. Di sisi lain, masyarakat di Surakarta yang mayoritas muslim  membutuhkan jaminan halal terhadap daging yang akan mereka konsumsi. Meskipun animo pemilik RPH masih minim dalam upaya mengurus rekomendasi halal MUI, namun MUI Surakarta tetap berupaya meningkatkan legalisasi halal terhadap RPH. Atas dasar tersebut, tulisan ini mengkaji tentang apa faktor yang melatarbelakangi MUI Surakarta melakukan rekomendasi halal terhadap RPH. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui latar belakang MUI Surakarta mengeluarkan rekomendasi halal terhadap RPH. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui instrumen interview dan dokumentasi. Sedangkan analisis data menggunakan induktif konseptual. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang melatarbelakangi MUI Surakarta mengeluarkan rekomendasi halal terhadap RPH, antara lain: a) Banyaknya laporan dari konsumen (masyarakat) yang mengadu ke MUI tentang  adanya daging yang kehalalannya meragukan; b) MUI Pusat memberi hak kepada MUI Surakarta untuk mengeluarkan rekomendasi halal pada RPH; c) Menjaga hak-hak konsumen untuk mendapatkan makanan yang halal..

Keywords

Kata kunci: Rekomendasi halal, MUI Surakarta, RPH.

Full Text:

PDF

References

Amin, Ma’ruf, dkk. 2010. Himpunan Fatwa MUI Sejak 1975. Jakarta: Erlangga.

Arikunto, Suharsini. 2002. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.

Burhanuddin S. 2010. Pemikiran Hukum Perlindungan Konsumen dan Sertifikasi Halal. Malang: UIN Maliki Press.

Departemen Agama RI. 2003. Petunjuk Teknis Pedoman Sistem Produksi Halal. Jakarta: Depag RI.

Departemen Agama, Al-Qur’anul Karim.

Diana, Elfita. (2008). Kajian Pemotongan Ternak dan

Penanganan Daging Serta Hasil Ikutannya di Rumah Pemotongan Hewan Batusangkar. http://repository.unand.ac.id/id/eprint/9802.

Efendi, Rustam. 2003. Produksi Dalam Islam. Yogyakarta: Magistra Lusania Press.

Estuti, Wiwit. (2005). Pengembangan Konsep Model Sistem Jaminan Halal Di Rumah Potong Ayam (Studi Kasus Pada Industri Daging Ayam), http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/13929.

Isfaudin. (2010). Analisa Teknik Penyembelihan Rumah Potong Hewan Kota Pekalongan Berdasarkan Pedoman Umum Pemeriksaan Produk Halal Rumah Potong Hewan LP POM MUI jawa Tengah. http://syariah.stain-pekalongan.ac.id/.

Masykur Alie, Imam. 2003. Bunga Rampai Jaminan Halal di Negara Anggota Mabims. Jakarta: Depag.

Muslimin. 2002. Metode Penelitian di Bidang Sosial, Malang: Bayu Media & UMM Press.

Patilima, Hamid. 2005. Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta.

Rahardjo, Satjipto. 2010. Sosiologi Hukum: Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah. Yogyakarta: Genta Publishing.

Riyanto, Joko; Widyaswati, Susi Dwi. (2008). Pengembangan Wawasan dan Keterampilan Wirausaha Mahasiswa Melalui Kegiatan Magang di Rumah Potong Ayam (RPA) Modern Royan Chicken Yogyakarta. http://lppm.uns.ac.id/2009/01/29.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Article Metrics

Abstract view(s): 631 time(s)
PDF: 194 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.