JUAL BELI JASA LEWAT FITUR GRABFOOD CARA BAYAR SISTEM OVO DALAM APLIKASI GRAB PERSPEKSTIF HUKUM ISLAM (Tinjauan Teori Akad Jual Beli Salam)

Harun Harun(1*)

(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract

Transaksi jual beli jasa lewat fitur grabfood dengan cara bayar OVO dalam aplikasi Grab merupakan model bisnis baru yang belum ada kejelasan hukumnya. Oleh sebab itu jual beli jasa lewat fitur grabfood dengan cara bayar sistem OVO perlu dikaji lebih jauh tentang halal dan tidaknya dalam perspektif hukum Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perspektif hukum Islam dalam mekanisme jual beli Jasa lewat fitur grab food dengan cara bayar OVO dalam aplikasi grab. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian lapangan karena peneliti mendapatkan informasi kegiatan yang sumbernya digali langsung dari lapangan untuk mengamati fenomena dalam keadaan alamiah dengan menggunakan pendekatan metode kualitatif dengan metode pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi.

           Hasil penelitian terhadap mekanisme jual beli Jasa dengan system bayar OVO dalam aplikasi grab. (a) Customer mengisi saldo OVO menggunakan top up (sebagai bayar tunai di awal), pastikan saldo mencukupi disaat memesan.(b) Customer membuka aplikasi grab dengan klik makanan.(c) Pihak grab yang menyediakan aplikasi grab secara otomatis mengirim daftar harga dan ongkos kirim lewat handphone kepada customer. (d) Customer memesan makanan yang diinginkan, lalu klik pesan dan terjadi Akad salam antara grab sebagai penyedia jasa transporasi (yang bermitra dengan restoran) sebagai pihak yang menerima pesanan (Muslam Ilaih) dan customer sebagai pihak yang memesan (Muslam).(e) Driver sebagai mitra bisnis grab konfirmasi ke customer untuk membelikan atau mengambil makanan yang menjadi pesanan customer. (f) Driver sebagai mitra bisnis pihak Grab mengantarkan pesanan makanan ke customer.

Analisis dari teori akad salam terhadap jual beli jasa dengan cara bayar OVO dalam aplikasi grab sesuai dengan hukum Islam karena telah terpenuhi rukun dan syarat sah akad salam, meskipun yang menjadi objek transaksi akad salam adalah jasa transportasi bukan barang, tetapi keduanya (jasa dan barang) dipandang sebagai harta yang dapat diperjualbelikan.

Keywords

Jual beli, Salam, Aplikasi Grab, Sistem Bayar OVO

Full Text:

PDF

References

Bungin, Burhan. 2013. Metodologi Penelitian Sosial dan Ekonomi: Format –Format Kuantitatif dan Kualitatif Untuk Studi Sosiologi, Kebijakan, Publik, Komunikasi, Manajemen, dan Pemasaran. Jakarta: Kencana

Gunawan, Stevan. 2017. “ Persepsi Konsumen Atas Layanan Grab Car Di Surabaya.“ jurnal Agora, Vol. 5, No. 3

Hardaningtyas, Ratna Tri. 2018. “Persepsi Masyarakat Terhadap Pengguna Transportasi Online (Grab) Di Malang.” Jurnal Inovasi Bisnis dan Manajemen Indonesia, Vol. 2, No. 1.

Hadi, Sutrisno. 2004. Metodologi Research. Yogyakarta: Andi.

Harun, Fiqh Muamalah.2017 Surakarta: Muhammadiyah University Press.

Yunus, Muhammad dkk. “Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Akad Jual Beli Dalam Transaksi Online Pada Aplikasi Go-food,” Amwaluna, Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, Vol. 2, No. 1.

Moleong, Lexy j. 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Mardani. Fikih Ekonomi Syariah Fiqh Muamalah Edisi Pertama. Jakarta: Kencana

Maarif, Ahmad dkk. Oktober 2019. Majalah Suara Muhammadiya Edisi 19.

Nisa‟, Indah Khoirotun. Analisis Hukum Ekonomi Syari’ah Terhadap Aqad Jual Beli Online Dalam Sistem Go-food (Studi Kasus di Wilayah Ngaliyan Kota Semarang). (Skripsi. Semarang: Universitas Islam Negeri Walisongo, 2018).

Nawawi, Ismail. Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer. Bogor: Ghalia Indonesia.

Puspita, Yunita Candra. “Analisis Kesesuaian Teknologi Penggunaan Digital

Payment Pada Aplikasi OVO.” Jurnal Manajemen Informatika, Vol. 9, No.

Rivai, Veithzal dkk. Islamic Bangking and Finance Dari Teori Ke Praktik Bank dan Keuangan Syari’ah sebagai Solusi dan Bukan Alternatif (Edisi Pertama). Yogyakarta: BPFE.

Syahid, Akhmad. “Go-food dalam Tinjauan Cendikiawan Muslim.” Finansia, Jurnal

Akutansi dan Perbankan Syariah, Vol. 1, No. 1.

Sarwat, Ahmad. Jual-beli Akad Salam. Jakarta Selatan: Rumah Fikih Publishing

Article Metrics

Abstract view(s): 730 time(s)
PDF: 425 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.