SISTEM PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM PERSPEKTIF KONVENSI INTERNASIONAL HAK-HAK ANAK

Chusniatun Chusniatun(1*)

(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract

Paper ini bertujuan untuk mendeskripsikan pengertian anak di Lembaga Pemasyarakatan, Sistem Perlindungan Hukum bagi Anak di Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia, dan Sistem Perlindungan Hukum bagi Anak di Lembaga Pemasyarakatan dalam Perspektif Konvensi Hak-hak Anak. Pendekatan yang digunakan dalam kajian ini adalah kajian deskriptif-normatif tentang hak-hak dan sistem perlindungan anak dalam berbagai undang-undang. Metode yang digunakan untuk pengumpulan data adalah metode telaah dokumen terhadap berbagai pasal yang ada di dalam berbagai undang-undang. Hasil telaah dokumen tersebut selanjutnya dianalisis dengan analisis deskriptif-evaluatif dengan mengkomparasikan antara yang normatif dengan realitas. Paper ini menemukan tiga hal. Pertama, anak adalah amanah Allah yang diberikan kepada orang tuanya, agar dipersiapkan menjadi hamba Allah yang mengabdi kepada-Nya dan menjadi khalifah dimuka bumi untuk menjaga kesejahteraannya. Karena itu perlu adanya perlindungan hukum bagi keamanan dan kesejahteraan tumbuh kembangnya. Kedua, anak yang tinggal di LAPAS dan menjadi anak didik pemasyarakatan atau warga binaan pemasyarakatan mereka mendapatkan perlindungan hukum. Ketiga, Sistem Perlindungan hukum bagi Anak di LAPAS yang termuat dalam UU No. 36 Th. 1999 tentang HAM, UU No. 12 Th. 1995 tentang Pemasyarakatan, UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak bila ditinjau dari perspektif Konvensi Internasional Hak-hak Anak khususnya artikel 37-40, masih ada hak-hak anak di LAPAS yang belum terpenuhi dan perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk pemenuhannya.

Keywords

Perlindungan Hukum, Hak-hak Anak, Anak Warga Binaan, Konvensi Internasional

Full Text:

PDF

References

Elizabeth B. Hurlock. 1991. Psikologi Perkembangan. Jakarta: CV. Erlangga.

Jawahir Thontowi dan Pranoto Iskandar. 2006. Hukum Internasional Kontemporer. Bandung: PT Refika Aditama.

___________. 2007. Hukum Kekerasan dan Kearifan Lokal. Yogyakarta: Pustaka Fahima.

Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Bahan Workshop, 2010, Penanganan ABH dengan Pendekatan Restoratif.

Lukman Hakim Nainggolan. 2005. Masalah Perlindungan Hukum terhadap Anak. Jurnal Equality.

Maidin Gultom. 2012. Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: PT Refika Aditama.

Marlina. 2012. Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.

Maulana Hasan Wadong. 2000. Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. 1992. Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Nistiarisa Angelina. 2013. Artikel, Pemenuhan Kebutuhan Hak Pendidikan Formal bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum sebagai Upaya Mewujudkan Kota Layak Anak di Surakarta.

R Abdussalam dan Andri Desasfuryanto. 2014. Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: PTIK.

Ter Har. 1976. Asas-asas Hukum Adat, cetakan V. Jakarta: Pradnya Paramita.

Usman. 2010. Analisis Perkembangan Teori Hukum Pidana. Jurnal Ilmu Hukum Perundang-Undangan.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-undang Repulik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Paradilan Pidana Anak.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Konvensi Hak-hak Anak Tahun 1989.

Article Metrics

Abstract view(s): 3177 time(s)
PDF: 3133 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.