KONSEP ‘URF SEBAGAI VARIABEL PRODUK HUKUM

Fauzul Hanif Noor Athief(1*)

(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract

Kehidupan dunia terus berkembang mengikuti pergerakan zaman. Hal ini mengakibatkan banyak aktivitas yang merupakan kultur budaya serta kebiasaan yang ada pada suatu era menjadi tidak lagi relevan di era lain. Kultur dan budaya ini tentu menghasilkan produk non-abstrak berupa model-model akad transaksi, institusi pendidikan, model perawatan kesehatan, cara orang berpindah dan bergerak, bahkan hingga perbedaan produk hukum. Ketidaksamaan latar belakang situasi antara kejadian di era dulu dan sekarang membuat kedua fenomena tidak bisa dikomparasikan dengan persis. Ada variabel berbeda yang harus diikutsertakan dalam memahami kedua kejadian tersebut. Silih ganti era yang merupakan sunnatullah ini tentu menjadi salah satu perhatian Islam sebagai agama terakhir yang datang menjadi penyempurna dan pentutup bagi agama-agama sebelumnya. Islam datang bukan sebagai agama yang rijid dan jumud, tetapi juga sebagai agama yang terus bisa diterapkan sepanjang zaman. Islam memastikan bahwa agama ini mempunyai sisi fleksibilitas yang mampu menjawab tantangan zaman di samping berbagai ketentuan-ketentuan baku lain yang sudah ditetapkan sejak diutusnya Nabi Muhammad SAW. Fleksibilitas ini diejawantahkan dalam salah satu sumber hukum fikih yang disebut dengan ‘urf. Meskipun sudah dinyatakan bahwa ‘urf menjadi salah satu landasan fikih, tentunya perlu dikaji lebih jauh terkait ranah pemakaian dan batasan dari konsep ini agar tidak kemudian dipakai di luar konteks yang tepat. Tulisan ini mencoba untuk menganalisa konsep ‘urf sebagai variabel produk hukum agar diketahui batasan-batasan pemakaian serta konteks pemakaian yang tepat.

Keywords

adat, ‘urf, hukum Islam

Full Text:

PDF

References

Abu Zuhroh, Muhammad, Ushûl al-Fiqh, (Kairo: Darul Fikr al ‘Araby).

Asyqar, Usamah Umar, Manhâj al-Ifta` ‘inda Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, (Jordan: Darun Nafais).

Syathibi, Abu Ishaq, al-Muwâfaqât fî Ushûl al-Syarî’ah, (Kairo: Darul Hadis).

Ibnu Abidin, Muhammad Amin Afandi, Majmû’ah al-Rasâilu Ibnu Abidin.

Ibnu Katsir, Ismail bin Umar, Tafsîr al-Qurân al-Azhîm, (Kairo: Darul Hadis, 2003).

Jadul Haq, Murûnatul Fiqh al-Islamiy, (Kairo: Darul Faruq, 2005).

Jauziyyah, Ibnu Qayyim, I’lâm al-Muwaqqi’în ‘an Rabb al-‘Âlamîn, (Kairo: Darul Hadis).

Kuksal, Ismail, Taghayyur al-Ahkam fis Syari’ah al Islamiyyah, (Beirut: Muassasatur Risalah, 2000).

Mansy, Muhammad Qosim, Taghayyur al- Zurûf wa Atsaruhu fî Ikhtilâf al-Ahkam fî al-Syari’ah al-Islamiyyah, (Kairo: Darussalam, 2009).

Muhammad bin Ibrahim, al-Ijtihâdu wa al-‘Urf, (Kairo: Darussalam, 2009).

Qarrafi , Syihabuddin, al-Hkam fî Tamyîzi al-Fatâwa ‘an al-Ahkam wa Tasharrufâti al-Qâdhi wa al-Imâm, (Kairo: Maktabah Azhariyah lit Turats).

Suyuthi , Jalaluddin, al-Asybah wan Nazhâir, (Kairo: Darut Taufiqiyyah lit-Turats).

Zaidan, Abdul Karim, al-Wajiz fî Ushûlul Fiqh¸(Beirut: Muasasatur Risalah Nasyirun, 2009).

Zuhaili, Wahbah, Ushûlul Fiqh al-Islamy, (Beirut: Darul Fikr).

Zurqo, Musthofa Ahmad, al-Madkhal al-Fiqhy al-‘Âm, (Damaskus: Darul Fikr).

Zurqo , Muhammad, Syarhul Qawâ’id al-Fiqhiyyah, (Damaskus: Darul Qolam).

Article Metrics

Abstract view(s): 648 time(s)
PDF: 1500 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.