MULTI AKAD MUAMALAH DALAM PASAR UANG DAN MODAL SYARI’AH
Harun Harun(1*)(1) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Pasar Modal maupun Pasar Uang memiliki peran yang sangat besar bagi perkembangan ekonomi suatu Negara karena memiliki dwi fungsi utama yaitu ekonomi dan keuangan. Fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan fasilitas yang mempertemukan dua kepentingan, yaitu pihak pelaku bisnis yang mempunyai kelebihan modal (investor) dan pelaku bisnis yang memerlukan modal (issuer) untuk melakukan kerja sama bisnis yang sinergis yang dapat memperoleh keuntungan timbal balik. Fungsi keuangan karena pasar modal dapat memberikan kemungkinan dan kesempatan yang luas untuk memperoleh tambahan dana bagi para investor sesuai dengan model investasi yang mereka pilih.
Berangkat dari hal diatas, maka dalam artikel ini, penulis mencoba mengkaji secara deskriptif tentang pasar modal dan uang syari’ah lewat pendekatan hukum muamalat (fiqh muamalah).
Hasil kajian ditemukan bahwa akad-akad muamalah yang digunakan dalam pasar modal dan uang syariah adalah Mudharabah, Musyarakah, Qardh, Wadi’ah, Wakalah, Bay’ (Jual beli).
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Djuwaini, D. (2008). Pengantar Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Harun. (2016). Fiqh Muamalah. Surakarta: LPPI UMS.
Hulwati. (2001). Transaksi Saham di Pasar Modal Indonesia Perspektif Hukum Ekonomi Islam. Yogyakarta: UII Press.
Iska, S. (2012). Sistem Perbankan Syari'ah di Indoensia dalam Perspektif Fikih Ekonomi. Yogyakarta: Fajar Media Press.
Manan, A. (2009). Aspek Hukum Dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syari'ah Indonesia. Jakarta: Kencana.
Manan, A. (2012). Hukum Ekonomi Syari'ah Dalam Perspektif Kewenangan Peradailan Agama. Jakarta: Kencana.
Mardani. (2013). Fiqh Ekonomi Syari'ah. Jakarta: Kencana.
Mardani. (2015). Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syario'ah di Indonesia. Jakarta: Kencana.
MUI, D. S. (2014). Himpunan Fatwa Keuangan Syari'ah. Jakarta: Erlangga.
Qayyim, I. (1973). A'lam al-Muwaqqi'in. Beirut: Dar al-Fikr.
Sabiq, S. (1987). Fikih Sunah (Vol. 13). Bandung: al-Ma'arif.
Syahdeini, S. R. (2014). Perbankan Syari'ah Produk-Produk dan Aspek-Aspeknya. Jakarta: Kencana.
Zuhaili, W. (1989). al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Beirut: Dar al-Fikr.
Article Metrics
Abstract view(s): 2558 time(s)PDF: 7976 time(s)
Refbacks
- There are currently no refbacks.