RIBA MENURUT PEMIKIRAN M. QURAISH SHIHAB (Tela’ah Illat Hukum Larangan Riba Dalam Al-Qur’an)

Harun Harun(1*)

(1) Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta
(*) Corresponding Author

Abstract

Kontroversi seputar hukum bunga dan pembahasan riba telah menjadi perdebatan yang cukup lama. Masalah hukum bunga Bank sampai sekarang masih menjadi perselisihan para Ulama, meskipun sudah ada fatwa dari Majlis Ulama dan Majlis tarjih Muhammadiyah tentang haramnya bunga Bank.

Perbedaan ulama  dalam merumuskan  hukum bunga Bank, lebih mengarah pada perbedaan memahami illat hukum larangan riba. Berdasarkan perspektif diatas, tujuan penelitian ini untuk mengetahui   latar belakang sosiologis yang menjadi sebab turunya ayat riba, dan apa yang menjadi illat hukum larangan riba dalam al-Qur’an menurut pemikiran Muhammad Quraish Shihab.

Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka dengan menggunakan pendekatan sosiologis historis . Sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis dengan analisa datanya secara kualitatif.

Hasil penelitian ditemukan bahwa (1)  Latar belakang sosiologis yang menjadi sebab turun ayat larangan riba dalam al-Qur’an adalah kebiasaan prilaku orang-orang jahiliyyah yang melipatgandakan pengembalian dari pokok hutang yang dipinjamkan kepada debitor yang sangat membutuhkan.(2) Illat hukum larangan riba dalam al-Qur’an adalah bukan sekedar kelebihan atau penambahan jumlah hutang tetapi kelebihan yang dipungut bersama jumlah hutang yang mengandung unsur penganiayaan dan penindasan (zhulm). (3) Ciri perbedaan pemikiran ahli Fiqh dengan M.Quraish Shihab dalam merumuskan illat hukum larangan riba terletak pada perbedaan di dalam memahami teks (nash) al-Qur’an dan al Hadits tentang riba. Pendekatan Ahli fiqh lebih condong pada makna tekstual ayat ataupun hadits, sehingga setiap bentuk kelebihan dari jumlah hutang adalah riba yang diharamkan. Sementara pendekatan M.Quraish Shihab lebih menekankan pada pemahaman makna subtansi (kontekstual) dari ayat ataupun hadits, sehingga tidak setiap kelebihan dari jumlah hutang dinamakan riba, tetapi kelebihan yang terdapat unsur penganiayaan dan penindasan. 

Keywords

Illat Hukum; Riba; zhulm

Full Text:

PDF

References

Al Jauziyyah, Ibnul Qayyim, 1973, A’lam al-Muwaqqi’in, Beirut; Dar al-Jail

Al Maraghi, Ahmad Mushtafa, 1946, Tafsir al-Maraghi, Mesir; Mushtafa al-Halabiy

Antonio, Muhammad Syafi’i, 2001, Bank Syari’ah dari Teori ke Praktek, Jakarta; Gena Insani.

Ath-Thobari, Imam, tt., Tafsir al-Thobari, Beirut; Dar al-Fikri.

Haroen, Nasrun, 1996, Ushul Fiqh I, Jakarta; Logos.

_____________, 2000, Fiqh Muamalah, Jakarta, gaya Media Pratama.

Muslimin, 2005, Bank Syari’ah Di Indonesia Analisis Kebijakan Pemerintah Indonesia Terhadap Perbankan Syari’ah, Yogyakarta; UII Press, Cet. I

Ridho, Muhammad Rasyid, 1376 H, Tafsir al-Manar, Mesir; Dar al-Manar, Jilid III,

Rusyd, Ibnu, Bidayatul Mujtahid, Beirut; Dar al-Fikri.

Shihab, Muhammad Quraish, 1992, Membumikan al_Qur’an, Bandung; Mizan.

________________________, 1999, Wawasan Al-Qur’an, Bandung ; Mizan.

________________________, 2002, Tafsir Al-Misbah, Jakarta:Lentera Hati.

Zuhaili, Wabah,, 1997, al-Fiqh al-Islami wa Adilatuhu, Beirut; Dar al-Fikri.

Article Metrics

Abstract view(s): 15153 time(s)
PDF: 18466 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.