MULTI AKAD MUAMALAH DALAM REKSADANA SYARI’AH

Harun Harun(1*), M. Hanif Al- Hakim(2)

(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author

Abstract

Reksadana adalah salah satu instrument yang cocok bagi para pemodal atau investor yang tidak mau dipusingkan oleh fluktuasi bisnis yang penuh persaingan. Para pemodal tinggal duduk manis menyetorkan modalnya kepada manajer investasi sebagai pihak yang dapat dipercaya dan paham akan seluk beluk bisnis atau ahli dalam memutar atau mengelola dana.

Manajer Investasi, dengan kepiawaiannya dalam meracik instrument dan nilai efek dalam portofolio akan menentukan apakah dana yang sudah ditanamkan akan membuahkan keuntungan atau bahkan sebaliknya akan membawa kerugian. Bagi investor muslim yang akan menginvestasikan dananya harus pandai-pandai memilih Reksadana, yang mestinya reksadana yang dipilih tidak semata-mata soal untung dan rugi, tetapi harus memenuhi prinsip-prinsip syari’ah agar keuntungan yang diperolehnya membawa barokah baik di dunia maupun di akhirat.

Berangkat dari hal diatas, maka dalam artikel ini, penulis mencoba mengkaji secara deskriptif tentang Reksadan Syari’ah lewat pendekatan hukum muamalat (fiqh muamalah).

Hasil kajian ditemukan bahwa Reksadana Syariah adalah Reksadana yang beroperasi menurut prinsip-prinsip syariat Islam, dengan menggunakan akad Wakalah, Mudharabah dan Musyarakah ‘Inan.

Keywords

Akad Muamalah, Reksadana Syari’ah, Investasi

Full Text:

PDF

References

Antonio, M. S. (2001). Bank Syari'ah dari Teori ke Praktek. Jakarta: Tazkia Cendekia.

Dawud, A. (1996). Imam Abu Dawud. Beirut: Dar al-Fikr.

Haroen, N. (2000). Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama.

Harun. (2016). Buku Ajar Fiqh Muamalah. Surakarta: LPPI UMS.

Hidayat, T. (2011). Buku Pintar Investasi Syari'ah. Jakarta: PT Trans Media.

Iska, S. (2012). Sistem Perbankan Syari'ah di Indonesia dalam Perspektif Fikih Ekonomi. Yogyakarta: Fajar Media Press.

Manan, A. (2009). Aspek Hukum Dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syari'ah Indonesia. Jakarta: Kencana.

Manan, A. (2012). Hukum Ekonomi Syari'ah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana.

Manurung, A. H. (2007). Paduan Lengkap Reksadana Investasiku. Jakarta: Kompas.

MUI, D. S. (2014). Himpunan Fatwa Keuangan Syariah. Jakarta: Erlangga.

Sabiq, S. (1987). Fikih Sunah (Vol. 13). Bandung: al-Ma'arif.

Zuhaili, W. (1989). al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Beirut: Dar al-Fikr.

Article Metrics

Abstract view(s): 2009 time(s)
PDF: 4719 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.