TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM BISNIS PERIKLANAN ADSENSECAMP PADA WEBSITE

Harun Harun(1*)

(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract

Dalam kemajuan teknologi, internet tidak hanya semata-mata sebagai media komunikasi dan pertukaran informasi, melainkan dapat digunakan sebagai sumber penghasilan. Perkembangan teknologi informasi sekarang ini telah memberikan khasanah baru bagi perkembangan dunia bisnis untuk menghasilkan deviden. Berbagai model bisnis online mulai dikembangkan dari bisnis yang bermodal hingga bisnis tanpa modal. Model bisnis tanpa modal antara lain  adalah bisnis periklanan AdsenseCamp.

AdenseCamp adalah website yang memberikan kesempatan bagi pemilik website (publisher) untuk memperoleh penghasilan tambahan dengan menyediakan ruang pada websitenya sebagai tempat pemasangan iklan bagi advertiser (pemilik iklan). AdsenseCamp juga memberikan kesempatan kepada para Advertiser yang berkeinginan mempromosikan iklannya yang akan disebarkan kepada web owners yang telah terdaftar di AdsenseCamp.

Tujuan penelitian ini untuk  mengetahui pandangan hukum Islam terhadap (a) status akad dan bentuk akad bisnis periklanan AdsenseCamp. (b) kepastian hukum tentang sistem kerja dan pembayaran dalam bisnis periklanan AdsenseCamp. Teori Hukum Islam yang digunakan untuk mengetahui atau menjawab permasalahan dalam penelitian ini adalah teori Syirkah (Kerja Sama Bisnis) dalam hukum muamalat. Jenis penelitian ini adalah library research dengan pendekatan normatif dan metode analisa  datanya  adalah deskriptif analitis.

Hasil penelitian ditemukan bahwa (1) status dan bentuk akad bisnis periklanan AdsenseCamp dalam hukum Muamalat termasuk akad Syirkah Abdan (‘amal). Akad Syirkah Abdan  ini dipandang sah menurut hukum Islam. (2) Sistem kerja maupun cara pembayaran AdsenseCamp tidak bertentangan dengan hukum Islam karena tidak merugikan para pihak yang bertransaksi.

Keywords

Syirkah, AdsenseCamp, Bisnis online

Full Text:

PDF

References

Buku

Abdad, Zaidi. 2003. Lembaga Perekonomian Umat di Dunia Islam. Bandung: Angkasa

Ahmad, Idris. 1986. Fiqh al-Syafi’iyah. Jakarta: Karya Indah

Al-Khin, Musthafa dan Musthafa al-Bugha. 1996. al-Fiqh al-Manhaji. Damaskus: Dar al-Ulum

Al-Zuhaily, Wahbah. 1997. Al-Fiqh al-Islam wa Adilatuhu Cet. IV. Beirut: Dar al-Fikr

Arikunto, Suharsimi. 1992. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta

Ascarya. 2007. Akad Dan Produk Perbankan Syariah. Jakarta: Rajawali Pers

Ash- Shiddieqy, Hasbi. 1987. Pengantar Fiqh Muamalah. Jakarta: Bulan Bintang

Asnawi, Haris Faulidi. 2004. Transaksi Bisnis E-Commerce Perspektif Islam. Yogyakarta: Magistra Insani Press

Ath-Thayyar, Abdullah bin Muhammad. 2009. Ensiklopedi Fiqh Muamalah dalam Pandangan 4 Mazhab. Yogyakarta: Maktabah al-hanif

Basyir, Ahmad Azhar. 1983. Riba, Utang-Piutang dan Gadai. Bandung: Alma’arif

Bland, Michael, dkk. 2000. Hubungan Media Yang Efektif. Terjemahan oleh Syahrul. 2004. Jakarta: Penerbit Erlangga

Dewi, Gemala, et al., 2005. Hukum Perikatan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana

Djamil, Fathurrahman. 2001. Hukum Perjanjian Syariah, dalam Kompilasi Hukum Perikatan oleh Mariam Darus Badrul Zaman. Bandung: PT Cipta Adiya Bhakti

Harun. 2008. “Kecakapan Hukum Dalam Akad (Transaksi) Perspektif Islam”. SUHUF, vol. 2, no. 2

Hasan, M. Iqbal. 2002. Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya. Jakarta: Ghalia Indonesia

Hisranuddin. 2008. Hukum Perbankan Syariah di Indonesia. Yogyakarta: Gentapress

Indonesia. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Mahkamah Agung RI

Mardani. 2012. Fiqh Ekonomi Syariah, Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana

Nasroen, Harun. 2007. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama

Nugroho, Bunafit. 2009. Make Over Blog Gaul & Bisnis. Yogyakarta: Alif Media

Sabiq, Sayyid. 1977. Fiqh al-Sunnah. Beirut: Dar al-Fikr

Saliman, A. Rasyid,dkk. 2008. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori Dan Contoh Kasus. Jakarta: Kencana

Suhendi, Hendi. 2002. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada

Surakhmad, Winarto. 1990. Pengantar Penelitian Ilmiah (Dasar Petodik Teknik). Bandung: Tarsito

Suyanto. 2003. Strategi Periklanan Pada E-Commerce Perusahaan Top Dunia. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Syafei, Rahmat. 2000. Fiqh Muamalah. Bandung: Pustaka Setia

Syarifuddin, Amir. 1992. Pengertian Dan Sumber Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara

Wibowo, Angga. 2007. 16 Aplikasi PHP Gratis Untuk Pengembangan Situs Web. Yogyakarta: C.V Andi Offset

Yazid, M. Afandi. 2009. Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Logung Pustaka

Yusanto, M. Ismail dan Widjajakusuma, M. Karebet. 2002. Menggagas Bisnis Islami. Jakarta: Gema Insani Press

Skripsi

Alawi, A. Zaki. 2009. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Advertising Paid To Click (PTC) Dan Paid To Read (PTR)”. Skripsi. Yogyakarta: Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

Asyhari, M. Husen. 2009. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Bisnis Google Adsense”. Skripsi. Yogyakarta : Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

Lain-lain

Asmawi, Ahmad Nuryadi. 2002. Akad dan Fikih Maghrib. Diktat Kuliah Informal Ekonomi Islam FEUI Semester Genap.

Internet

http://adsensecamp.com diakses tanggal 4 Mei 2013

http://blog.adsensecamp.com diakses tanggal 6 Mei 2013

http://ppcindonesia341.blogspot.com diakses tanggal 14 Mei 2013

http://www.baliorange.web.id diakses tanggal 4 Mei 2013

Article Metrics

Abstract view(s): 3430 time(s)
PDF: 410 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.