TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM BISNIS PERIKLANAN ADSENSECAMP PADA WEBSITE
Harun Harun(1*)(1) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Dalam kemajuan teknologi, internet tidak hanya semata-mata sebagai media komunikasi dan pertukaran informasi, melainkan dapat digunakan sebagai sumber penghasilan. Perkembangan teknologi informasi sekarang ini telah memberikan khasanah baru bagi perkembangan dunia bisnis untuk menghasilkan deviden. Berbagai model bisnis online mulai dikembangkan dari bisnis yang bermodal hingga bisnis tanpa modal. Model bisnis tanpa modal antara lain adalah bisnis periklanan AdsenseCamp.
AdenseCamp adalah website yang memberikan kesempatan bagi pemilik website (publisher) untuk memperoleh penghasilan tambahan dengan menyediakan ruang pada websitenya sebagai tempat pemasangan iklan bagi advertiser (pemilik iklan). AdsenseCamp juga memberikan kesempatan kepada para Advertiser yang berkeinginan mempromosikan iklannya yang akan disebarkan kepada web owners yang telah terdaftar di AdsenseCamp.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap (a) status akad dan bentuk akad bisnis periklanan AdsenseCamp. (b) kepastian hukum tentang sistem kerja dan pembayaran dalam bisnis periklanan AdsenseCamp. Teori Hukum Islam yang digunakan untuk mengetahui atau menjawab permasalahan dalam penelitian ini adalah teori Syirkah (Kerja Sama Bisnis) dalam hukum muamalat. Jenis penelitian ini adalah library research dengan pendekatan normatif dan metode analisa datanya adalah deskriptif analitis.
Hasil penelitian ditemukan bahwa (1) status dan bentuk akad bisnis periklanan AdsenseCamp dalam hukum Muamalat termasuk akad Syirkah Abdan (‘amal). Akad Syirkah Abdan ini dipandang sah menurut hukum Islam. (2) Sistem kerja maupun cara pembayaran AdsenseCamp tidak bertentangan dengan hukum Islam karena tidak merugikan para pihak yang bertransaksi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Abdad, Zaidi. 2003. Lembaga Perekonomian Umat di Dunia Islam. Bandung: Angkasa
Ahmad, Idris. 1986. Fiqh al-Syafi’iyah. Jakarta: Karya Indah
Al-Khin, Musthafa dan Musthafa al-Bugha. 1996. al-Fiqh al-Manhaji. Damaskus: Dar al-Ulum
Al-Zuhaily, Wahbah. 1997. Al-Fiqh al-Islam wa Adilatuhu Cet. IV. Beirut: Dar al-Fikr
Arikunto, Suharsimi. 1992. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta
Ascarya. 2007. Akad Dan Produk Perbankan Syariah. Jakarta: Rajawali Pers
Ash- Shiddieqy, Hasbi. 1987. Pengantar Fiqh Muamalah. Jakarta: Bulan Bintang
Asnawi, Haris Faulidi. 2004. Transaksi Bisnis E-Commerce Perspektif Islam. Yogyakarta: Magistra Insani Press
Ath-Thayyar, Abdullah bin Muhammad. 2009. Ensiklopedi Fiqh Muamalah dalam Pandangan 4 Mazhab. Yogyakarta: Maktabah al-hanif
Basyir, Ahmad Azhar. 1983. Riba, Utang-Piutang dan Gadai. Bandung: Alma’arif
Bland, Michael, dkk. 2000. Hubungan Media Yang Efektif. Terjemahan oleh Syahrul. 2004. Jakarta: Penerbit Erlangga
Dewi, Gemala, et al., 2005. Hukum Perikatan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana
Djamil, Fathurrahman. 2001. Hukum Perjanjian Syariah, dalam Kompilasi Hukum Perikatan oleh Mariam Darus Badrul Zaman. Bandung: PT Cipta Adiya Bhakti
Harun. 2008. “Kecakapan Hukum Dalam Akad (Transaksi) Perspektif Islam”. SUHUF, vol. 2, no. 2
Hasan, M. Iqbal. 2002. Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya. Jakarta: Ghalia Indonesia
Hisranuddin. 2008. Hukum Perbankan Syariah di Indonesia. Yogyakarta: Gentapress
Indonesia. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Mahkamah Agung RI
Mardani. 2012. Fiqh Ekonomi Syariah, Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana
Nasroen, Harun. 2007. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama
Nugroho, Bunafit. 2009. Make Over Blog Gaul & Bisnis. Yogyakarta: Alif Media
Sabiq, Sayyid. 1977. Fiqh al-Sunnah. Beirut: Dar al-Fikr
Saliman, A. Rasyid,dkk. 2008. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori Dan Contoh Kasus. Jakarta: Kencana
Suhendi, Hendi. 2002. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Surakhmad, Winarto. 1990. Pengantar Penelitian Ilmiah (Dasar Petodik Teknik). Bandung: Tarsito
Suyanto. 2003. Strategi Periklanan Pada E-Commerce Perusahaan Top Dunia. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Syafei, Rahmat. 2000. Fiqh Muamalah. Bandung: Pustaka Setia
Syarifuddin, Amir. 1992. Pengertian Dan Sumber Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara
Wibowo, Angga. 2007. 16 Aplikasi PHP Gratis Untuk Pengembangan Situs Web. Yogyakarta: C.V Andi Offset
Yazid, M. Afandi. 2009. Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Logung Pustaka
Yusanto, M. Ismail dan Widjajakusuma, M. Karebet. 2002. Menggagas Bisnis Islami. Jakarta: Gema Insani Press
Skripsi
Alawi, A. Zaki. 2009. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Advertising Paid To Click (PTC) Dan Paid To Read (PTR)”. Skripsi. Yogyakarta: Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Asyhari, M. Husen. 2009. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Bisnis Google Adsense”. Skripsi. Yogyakarta : Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Lain-lain
Asmawi, Ahmad Nuryadi. 2002. Akad dan Fikih Maghrib. Diktat Kuliah Informal Ekonomi Islam FEUI Semester Genap.
Internet
http://adsensecamp.com diakses tanggal 4 Mei 2013
http://blog.adsensecamp.com diakses tanggal 6 Mei 2013
http://ppcindonesia341.blogspot.com diakses tanggal 14 Mei 2013
http://www.baliorange.web.id diakses tanggal 4 Mei 2013
Article Metrics
Abstract view(s): 3430 time(s)PDF: 410 time(s)
Refbacks
- There are currently no refbacks.