NILAI BUDAYA SIRI’NA PACCE DAN PERILAKU KORUPSI

Mughny Ilman Wali Rusdi(1*), Susanti Prasetyaningrum(2),

(1) Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang
(2) Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang
(*) Corresponding Author
DOI: https://doi.org/10.23917/indigenous.v13i2.2619

Abstract

Perilaku korupsi merupakan suatu bentuk perilaku yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan masyarakat. Sedangkan nilai budaya siri’na pacce merupakan sebuah bentuk penghayatan dari unsur budaya Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya etnis Bugis, Makassar, Mandar, dan Toraja. Dimana budaya siri’na pacce digunakan sebagai pedoman bagi etnis tersebut dalam menjalankan kehidupannya sehari – hari. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui korelasi (hubungan) antara nilai budaya siri’na pacce dengan perilaku korupsi. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kuantitatif korelasional dengan subjek sebanyak 240 orang. Hasil penelitian menunjukkan jika ada hubungan negatif yang signifikan antara nilai budaya siri’na pacce dengan perilaku korupsi (r = -468; p = 0.000 < 0.01). Jadi, semakin besar nilai budaya siri’na pacce yang dianut, maka semakin kecil perilaku korupsi yang akan dimunculkan, begitupun sebaliknya. Nilai budaya siri’na pacce mempengaruhi perilaku korupsi sebesar 21,9% (r² = 0,219).

Full Text:

PDF

References

Ahmadi, A. (1999). Psikologi sosial (Ed. revisi). Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Alatas, S.H. (1983). Sosiologi korupsi: Sebuah penjelajahan dengan data kontemporer. Jakarta: LP3ES.

Barr, A & Serra, D. (2006). Culture and corruption. Laporan Penelitian, University of Oxford.

Dayakisni, T., & Hudaniah. (2012). Psikologi sosial (Ed. revisi). Malang: UMM Press.

Detiknews. Ini dia peringkat provinsi terkorup di Indonesia versi fitra. Detiknews (Online). Diakses 30 April 2015, dari

http://news.detik.com/read/2012/10/01/053204/2047460/10/ini-dia-peringkat-provinsi-terkorup-di-indonesia-versi-fitra?9911012

Fisman, R., & Miguel. E. (2007). Corruption, norms, and legal enforcement: Evidence from diplomatic parking tickets. Journal of Political Economy, 115, (6), 1020 – 1047.

Hamid, A., Farid, Z. A., Mattulada., Lopa, B., & Salombe, C. (2007). Siri’ & pesse: Harga diri manusia Bugis, Makassar, Mandar, Toraja. Makassar: Pustaka Refleksi.

Kompas. Empat sektor terkorup. Kompas (Online). Diakses 30 April 2015, dari

http://nasional.kompas.com/read/2011/10/19/02543722/empat.sektor.terkorup.

Mashuri, M. F. (2015). Nilai budaya siri’na pacce dengan komitmen perkawinan pada etnis Bugis-Makassar. Skripsi, Universitas Muhammadiyah, Malang.

Murdoch, A. (2009). How much is there in corruption? Some thoughts on transformation-cum-collective culture shock in post-communist Poland. Journal of Intercultural Management, 1, (1), 42 – 63.

Nida, R. (2011). Korupsi + budaya = Indonesia (Ed. kedelapan). Sosiologi Fisip, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Dialektika, 8, 1 – 4.

Putra, A. P. (2013). Hubungan antara tipe kepribadian dengan problem solving appraisal dan cognitive appraisal pada narapidana korupsi. Skripsi, Universitas Pendidikan Indonesia.

Rachim, R. L. (2007). Hubungan antara nilai budaya jawa dengan perilaku nakal pada remaja Jawa. Universitas Islam Indonesia, Jogjakarta.

Rosyidi, A. (2015). Hubungan rasa malu-bersalah dengan sikap remaja mengenai perilaku korupsi. Skripsi, Universitas Muhammadiyah, Malang.

Santosa, P. B. (2011). Korupsi bangkrutkan nasionalisme. Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Diponegoro, Semarang.

Shen, C., & Wiliamson, J. B. (2005). Corruption, democracy, economic freedom, and state strength: A cross-national analysis. Journal of Comparative Sosiology, 46, (4), 327 – 345.

Sugiyono. (2012). Metode penelitian kuantitatif kualitatif dan R&D. Bandung: CV. Alfabeta.

Sumaryanto, A. D. (2007). Penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia (sebuah pendekatan dari aspek – aspek ontologi, epistemologi, dan aksiologi).Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara, Surabaya.

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (1999). Jakarta: Sekretariat Negara.

VOAIndonesia. (2014). Indonesia di peringkat 107 indeks persepsi korupsi. Diakses 30 April 2015, dari

http://www.voaindonesia.com/content/indonesia-peringkat-ke-107-indeks-persepsi-korupsi/2543860.html

Wibowo, A. (2013). Pendidikan antikorupsi di sekolah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Yamamoto, K. (2000). Study on ethical concepts of the Japanese writer Yukio Mishima, ultra-nationalist. Original Scientific Paper, Kyushu Institute of Design, Fukuoka, Japan, 24,(2), 597 – 605.

Article Metrics

Abstract view(s): 1528 time(s)
PDF: 3701 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.