PERLINDUNGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF UU NEGARA RI DAN ISLAM

Chusniatun Chusniatun(1*)

(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract

Tulisan ini mengkaji tentang bagaimana perlindungan anak dalam perspektif UU Negara RI dan Islam, dari data yang didapat dismpulkan bahwa, dalam pandangan UU Negara, Perlindungan Anak diwujudkan dalam hak-hak dan kewajiban yang diatur dalam pasal-pasal yang ada didalamnya dan berdasarkan Pancasila. Sedangkan dalam pandangan Islam perlindungan anak didasarkan pada ajaran Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah saw.Tujuan Perlindungan Anak adalah untuk keselamatan dan kesejahteraan anak dalam tumbuh kembang potensinya agar menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, cerdas dan berbudi pekerti mulia.

Adapun tujuan dari perlindungan anak menurut pandangan Islam adalah untuk keselamatan dan kesejahteraan anak agar anak dapat mengembangkan potensinya secara aman sesuai dengan tujuan penciptaan manusia, yaitu menjadi khalifah fil ardl dan Ibadurrahman.

Keywords

anak, perlindungan, Undang-undang RI, Hukum Islam

Full Text:

PDF

References

A Baharits, (2003), Tanggung jawab Ayah terhadap Anak Laki-laki, Jakarta, Gema Insani Press

Abdurrahman Saleh, 1990, Teori-teori Pendidikan berdasarkan Al Qur’an, Jakarta, Rineka Cipta.

Aris Gosita , 1985 , Masalah Perlindungan Anak , Jakarta, Akademika Presindo.

Kamrani Buseri, 1990, Pendidikan Keluarga dalam Islam, Yogyakarta, CV. Bina Usaha.

Maulana Hasan Wadong, 2000 , Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak , Jakarta , PT Gramedia Widiasarana Indonesia.

Miles B. Metthew, Michel Huberman A , 1984 , Qualitative Data Analysis, New

Delhi , Sage Publications Beverly Hills.

Moleong Lexy J , 1993 , Metode Penelitian Kualitatif , Bandung , PT Rosdakarya.

M. Furqon Hidayatullah, 2010, Pendidikan Karakter Membangun Peradaban Bangsa, Surakarta, Yuma Pustaka.

M. Quraish Shihab, (2002), Tafsir Al-Misbah, Pasan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, Jakarta, Lentera Hati

Nasution S , 1996 , Metode Research ( Penelitian Ilmiah ), Jakarta , Bumi Aksara.

Noeng Muhadjiwi, 1998, Filsafat Ilmu Telaah Sistematis Fungsional Komparatif, Yogyakarta, Rake Sarasin

Sugiarti dkk , 2002 , Konsep dan Tehnik penelitian Gender , Malang , Universitas Muhammadiyah Malang.

Ter Har, 1976 , cetakan V , Asas-asas Hukum Adat, Jakarta , Pradnya Paramita.

Ulwan Abdullah Nashih, 1981 , cetakan III , Tarbiyah al – Aulad fi al – Islam I , Semarang , CV Asy Syifa`.

___________, 1981 , cetakan III , Pedoman Pendidikan Anak dalam Islam , Semarang , CV Asy Syifa`.

Perundang-Undangan.

R.I. Undang- Undang Dasar Republik Indonesia 1945 , Sekretariat Jendral MPRRI, 2006.

R.I. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Tim New Merah Putih , Jogyakarta , 2012.

R.I. Undang-undang Repulik Indonesia Nomor : 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Jakarta, PT Sinar Grafika.

R.I. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak , Tim New Merah Putih, Jogyakarta, 2012.

R.I. Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Jakarta, PT Sinar Grafika.

R.I. Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Jakarta, PT Sinar Grafika.

Keputusan Presiden No:36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Hak-hak Anak, Jakarta : Kementrian Pemberdayaan Perempuan.

Article Metrics

Abstract view(s): 5363 time(s)
PDF: 1803 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.