HUKUM DEMOKRASI DALAM ISLAM

Muinudinillah Basri(1*)

(1) Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta
(*) Corresponding Author

Abstract

Penelitian ini berupa penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan hokum normative untuk mengetahui pandangan kaum muslimin terhadap hukum demokrasi terutama yang mengkafirkan secara mutlak serta hukum demokrasi dalam Islam. Berdasarkan data yang diperoleh, kemudian dianalisis dengan Metode deduktif dan induktif dilakukan dengan istiqra’ (penelusuran) didapatkan hasil bahwa Pandangan kaum muslimin terhadap hukum demokrasi, ada tiga hal: Pandangan Pertama,  Ali Ghufran alias Mukhlas, pemerintah Indonesia dengan penilaian seluruh penguasa Indonesia kafir, Pandangan kedua: yang melihat demokrasi tidak semuanya kufur dan boleh memanfaatkannya dalam koridor tidak bertentangan dengan Islam, Pandangan ketiga: adalah mereka yang memandang demokrasi adalah halal dalam segala kondisinya, dengan mengikuti suara terbanyak tanpa melihat bertentangan tidaknya dengan syari'at Allah. Sedangkan Hukum demokrasi dalam Islam adalah umat Islam memandang bahwa memasuki wilayah politik yang berkembang saat ini perlu dilakukan untuk mewujudkan cita-cita penegakan syariat islam, dengan pertimbangan untuk mengubah sistem siyasah yang sekuler menuju ke siyasah yang Islami. Meskipun demokrasi mengandaikan terpilihnya suatu penentu kebijakan berdasarkan suara terbanyak, namun hanya dengan cara itu sistem dapat dirubah, maka mengikuti pemilu  boleh jadi wajib hukumnya. Di sini berlaku kaidah fikih ma la yatimmu al wajibu illa bihi fahuwa wajibun (kewajiban tidak akan sempurna kecuali dengan sesuatu maka sesuatu itu hukumnya wajib). 

Keywords

demokrasi; hukum Islam; kafir

Full Text:

PDF

References

A.Ubaedillah, Et, All, Pendidikan Kewargaan, INDONESIAN Center For CMC Edukation, UIN Syarif Hidayatullah., 2010.

Abdul Khaliq, Abdur Rahman - Siyasah Syariyyah Fi Ad-Da'wah Illallah,.

Ali Ghufran Abu Zaid Bin Nur Hasyim(Mukhlas), Risalah Tadkirah Untuk Para Ulama, kafilah Syahadah Media Center.

Al-Qardhawi, Yusuf, addin wa assiyasah, penelitan yang biat atas permintaan Sekretais Jendral Majlis Eropa untuk Recearce dan fatwa, dalam muktamar yang 16 , 2006.

An-Nahwi, Adnan Ali Ridha, Syura dan Demokrasi, penerjemah Kathur Suhardi, Penerbit Al-Kautsar 1989.

Ashim, Abu Muhammad Al-Maqdisi, Agama Demokrasi, kafayeh, Girimulyo, gergunung, klaten utara. Tahun : 2007

Azhari, Aidul Fitriciada, Menemukan Demokrasi, Muhammadiyah Unversity Press, 2005.

Azhari, Muhammad Tahir, Negara Hukum(Suatu Studi tentang Prinsip Prinsipnya dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Bulan Bintang, Jakarta.1992.

Fatwa, A.M, Demokrasi Teistis, Upaya Merangkai Integrasi Politik dan Agama di Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.

Ghaffar Afan, Politik Indonesia, Transisi Menuju Demokrasi, Pustaka Pelajar, 2006.

Halimah, Abdul Mun'im Musthafa, Abu Bashir, Thaghut, apa dan siapa?. Kafayeh, 2009.

Lewis Bernard, et, al, Islam Leberalisme Demokrasi, Membangun Sinergi Warisan Sejarah, Doktrin dan Konteks Global. Penerjemah dan Editor Mun’im A Sirry. Paramadina 2002.

Matta, Anis, Menikmati Demokrasi, Strategi Da’wah Meraih Kemenangan, Penerbit Pustaka Saksi Jakarta, 2002.

Umar, Misyar Al Misri, Al-Musyarakah Fi-Alhayah As-siyasiyah Fi dzilli Andzimatil Hukmu Mu'ashirah, Daar Al-Kalimah, Mesir, 2006.

Zallum, Abdul Qadim, “ Demokrasi sistem kufur”, Putaka Thariqul ‘izzah 2009.

Article Metrics

Abstract view(s): 21399 time(s)
PDF: 14748 time(s)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.